Tingginya Tingkat Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Sosialisasikan Gerakan Sadar Hukum Sejak Dini

  • Aug 14, 2023
  • Indah Khairunnisa Utami
  • BERITA, KEGIATAN

Batang, 14 Agustus 2023 – Kenakalan remaja merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, agama, dan norma – norma masyarakat, yang merugikan orang lain, ketentraman umum, juga dirinya sendiri. Perbuatan ini dilakukan oleh anak yang sedang mengalami transisi perkembangan secara biologis, psikologis, kognitif, moral, spiritual, dan sosial ke masa dewasa. Dimana dalam perkembangan iniloah remaja mengalami puncak emosionalitasnya yang menunjukkan sifat sensitive, reaktif yang kuat, dan temperamental.

Kenakalan remaja merupakan permasalahan sosial yang kerap kali terjadi di Indonesia dan menimbulkan keresahan pada masyarakat seperti halnya yang terjadi pada Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Saat pelaksanaan survei melalui kepala dukuh setempat serta komunitas karang taruna, ditemukan aspek permasalahan yang sama, yakni mengenai perbuatan kenakalan remaja. Dalam hal ini masyarakat khawatir bahwa kenakalan remaja seperti pengonsumsian narkoba, minuman keras, serta pergaulan bebas akan menyebar luas kepada anak – anak desa yang saat ini sedang mencari pola hidup melalui metode coba – coba.

Melalui permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menyusun program penyuluhan Sadar Hukum Sejak Dini, dengan tema “Penegakan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja”. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai efek atau dampak dari setiap perbuatan yang dilakukan oleh remaja melalui persepektif hukum.

Penyuluhan dilaksanakan pada hari Minggu, 30 Juli 2023 puku 19.30 WIB bertempat di salah satu rumah anggota komunitas pemuda sekitar. Dengan dihadiri oleh perwakilan remaja dari 7 dukuh setempat, beserta komunitas karang taruna, dan Perkumpulan Pemuda Randu (PPR).


Dalam pelaksanaan sosialisasi, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menjelaskan mengenai penegakan hukum serta bagaimana sistem pidana anak diberlakukan terhadap kenakalan remaja. Selain itu juga dijelaskan mengenai pandangan dari sisi psikologis penyebab dari kenakalan remaja dan bagaimana cara menghindarkan diri dari perbuatan yang dianggap sebagai ‘kenakalan’ dari sisi hukum. Besar harapan melalui penyuluhan ini mampu mencegah dan menyadarkan remaja desa setempat dari kenakalan remaja serta mendorong mereka untuk mampu menjalankan hidup lebih baik lagi kedepannya.